Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Pemilik data pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus dan atau memusnahkan data pribadi miliknya

[AURABERKAH.INFO] Jakarta - Kemajuan TIK begitu cepat, bahkan kemajuannya melebihi level produktivitas kita sebagai contoh ketika kita baru mempelajari satu platform maka akan muncul platform lagi. Apalagi ketika kita masuk ke dalam dunia dunia. Hal ini membuat kita harus lebih produktif dan kreatif untuk masuk ke ruang-ruang digitalisasi. Tidak ada kata lain selain kecerdasan dan inovasi kita sehingga tidak tertinggal tetapi bisa menjadi pelaku di dunia digital. Menurut Anggota Komisi I DPR RI, Muhaimin Iskandar dalam acara Seminar Merajut Nusantara yang diselenggarakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yang bertemakan “Pemanfaatan TIK Untuk Perlindungan Identitas Data Pribadi di Platform Digital”, Selasa (21/03/2023).

“Seperti Fintek yang mempengaruhi seluruh kegiatan finansial dan teknologi kita yang seharunya menjadi pemudah kehidupan kita. Bahkan seperti perbankan di mana kita tidak perlu ke kantor bank tapi cukup dari handphone kita, kita bisa mengolah industri keuangan secara cepat. Dari situ adaptasi teknologi dan kesiapan kita mewarnai produktivitas kerja dan sosial mau tidak mau harus kita lakukan. Marilah kita memanfaatkan industri ini dengan cara kreatif dan inovasi. Sehingga salah satu cara adalah tidak menjadi korban dengan cara berusaha untuk mewarnai bukan diwarnai”, kata Muhaimin.

Selain itu kata dia, Kemudian jangan menjadi konsumtif terutama di bidang produk-produk industry HOAX dari produk digital. Kita harus menjadi produsen dari konten teknologi, dimana di tinggal gagasan sosial, budaya dan politik bisa mengisi dengan konten yang cerdas. Dimulai dari konten produk budaya yang perlu inovatif kita yang bisa diimpor ke luar negeri.  Apalagi negara Indonesia memiliki pangsa pasar, jangan diisi oleh produk dari luar negeri. Kita harus menggunakan kekuatan ini untuk digunakan oleh produk dari anak bangsa. Yang kemudian di masa depan bisa masuk ke pasar asing.

Narasumber lainnya, Henri Subiakto, Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga, memaparkan bahwa di era digital yang diperlukan kalangan kapitalis, adalah bagaimana menguasai data konsumen, pola perilaku masyarakat dan komunikasi mereka. Big data terkumpul lewat teknologi aplikasi telah mengubah wajah kapitalisme, tapi karakternya sama. Kapitalisme tetap dalam wajah lama yaitu keserakahan. Dulu lewat penguasaan uang, sekarang penguasaan data dengan tujuan yang sama, berkuasa dan menguasai hidup manusia lain dengan cara lebih efektif. UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE pasal 26 ayat 1 : “penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.” Aturan ini diturunkan dalam PP No. 82/2012 dan Pp No. 71 Tahun 2019. Dalam RUU PDP: Pemrosesan data pribadi harus memenuhi ketentuan adanya persetujuan yang sah sesuai tujuan penggunaan data, bahkan ada pula yang harus berdasarkan perjanjian atau kontrak. Serta pengendali data wajib menjaga kerahasian data pribadi. Pemilik data pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus dan atau memusnahkan data pribadi miliknya.

Sementara itu, Achmad Maulani, Pegiat Literasi Digital, mengatakan media sosial adalah sebuah media online, dengan cara penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi dan menciptakan isi. Perkembangan media sosial akhir-akhir ini sangat pesat. Sehingga menjadi topik hangat untuk dibahas karena banyaknya masyarakat yang menggunakan media sosial namun kurang memahami makna medianya itu sendiri. Adapun media sosial yang digunakan adalah Instagram. Instagram adalah aplikasi media jejaring sosial yang mampu menghasilkan dan mempublikasikan foto secara instan. Perkembangan media sosial secara langsung berdampak terhadap tatanan dari perilaku manusia, baik sebagai sarana informasi maupun sebagai sarana sosialisasi dan interaksi antar manusia. Media sosial seakan menjadi tempat menumpahkan segala aktivitas yang tidak jarang  mengesampingkan beragam etika yang ada. Hal ini dilihat dari penggunaan bahasa non baku dan tidak resmi dalam berkomunikasi. Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lainnya. Komunikasi akan lebih efektif apabila pesan yang disampaikan dapat ditafsirkan sama oleh penerima pesan. Adapun Etika komunikasi yang baik dalam media sosial adalah jangan menggunakan kata kasar, provokatif, porno ataupun SARA; jangan memposting artikel atau status yang bohong; jangan mengcopy paste artikel atau gambar yang mempunyai hak cipta, serta memberikan komentar yang relevan.

 

 

0 Comments:

Posting Komentar