Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Mari Cegah Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan

[AURABERKAH.INFO] Jakarta - Penting karena kadangkala kita tidak merasa bahwa senagai orang tua kita tidak merasa telah melakukan kekerasan terhadap anak2. Juga budaya kita ada domistikasi terhadap perempuan, yang wani ditata. Untuk itulah sekarang kita gunakan istilah perempuan… per -empu -an… yang artinya mulia (empu) dan puan (artinya lawannya tuan).

Kasus kekerasan cenderung naik, sehingga pemerintah ikut turun tangan membuat kebijakan untuk mencegah terjadinya kekerasan.

Menurut Nursodik Gunarjo Plt. Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ditjen IKP Kominfo, sebagai Keynote Speaker dalam acara Webinar Forum Diskusi Publik yang diselenggarakan Ditjen IKP Kominfo bekerja sama dengan Komisi I DPR RI, yang bertemakan “Cegah Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan” Rabu (14/6/2023).

Sementara itu, H. Subarna Anggota Komisi I DPR RI menyampaikan bahwa salah satu tujuan dilaksanakan acara ini adalah agar mendorong masyarakat untuk dapat mengoptimalkan penggunaan internet, sabagai sarana edukasi dan bisnis, memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat. Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah setiap Tindakan terhadap perempuan dan anak yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga.

Selain itu menurutnya, bentuk kekerasan terhadap anak ataupun perempuan bisa berupa kekerasan psikis, fisik dan sexual. Misalnya penghinaan, bullying, dll (psikis), pemukulan dan pemaksaan /pemerkosaan, penayangan konten pornografi dll. Kekerasan dapat berdampak fatal berupa penganiyaan, kematian, upaya bunuh diri, gangguan mental, gangguan Kesehatan fisik, perilaku tidak sehat, gangguan Kesehatan reproduksi, dll. Kekerasan terjadi di semua tempat, di sekolah, tempat umum dll. Dan seandainya terjadi hal demikian, bisa dilaporkan ke kepolisian, komnas perempuan dll juga dapat melapor melalui layanan call.

Pemerintah berkomitmen melindungi perempuan dan anak. Adapun jenis layanan yang diberikan kepada korban kekerasan terbanyak adalah pengaduan bantuan Hukum, pendampingan tokoh agama. Alokasi anggaran utk pencegahan dari pemerintah diantaranya untuk pemberdayaan perempuan penyintas kekerasan bersperspektif gender, integrasi layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak tingkat pusat dan provinsi melalui SAPA 129, diseminasi UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan Seksual, pembayaran iuran keanggotaan UN Women dan Unicef. Sanksi atau hukuman untuk pelaku Tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan telah diatur dalam pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ncaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta, paparnya.

Narasumber lainnya, Conchita Caroline, memaparkan bahwa ada empat faktor penyebab KDRT terhadap perempuan, yaitu factor individu, factor pasangan, faktos sosialbudaya dan factor ekonomi. Perempuan yg suaminya memiliki pasangan lain memiliki kecenderungan mengalami kekerasan fisik. Demikian juga aspek ekonomi yg merupakan factor yg dominan. Faktor social budaya dimana perempuan yang tinggal di daerah pedesaan memiliki resiko mengalami kekerasan. Faktor pemicu kekerasan terhadap anak, karena orangtua merasa memiliki kekuasaan penuh terhadap anak, anak dijadikan objek dan mereka melecehkan anak-anak mereka. Orangtua memiliki harapan terhadap anak-anaknya, sehingga pada saat kenyataan tidak sesuai dengan harapan, orangtua menjadi kasar. Orangtua dengan masalah keuangan mempengaruhi ketentraman dalam rumah tangga, sehingga seringkali ada ketegangan.

0 Comments:

Posting Komentar