[AURABERKAH.INFO] Jakarta - Penting karena kadangkala kita tidak merasa bahwa senagai orang tua kita tidak merasa telah melakukan kekerasan terhadap anak2. Juga budaya kita ada domistikasi terhadap perempuan, yang wani ditata. Untuk itulah sekarang kita gunakan istilah perempuan… per -empu -an… yang artinya mulia (empu) dan puan (artinya lawannya tuan).
Kasus kekerasan cenderung naik, sehingga pemerintah ikut turun
tangan membuat kebijakan untuk mencegah terjadinya kekerasan.
Menurut Nursodik Gunarjo Plt. Direktur Informasi dan
Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ditjen IKP Kominfo, sebagai Keynote
Speaker dalam acara Webinar Forum Diskusi Publik yang diselenggarakan Ditjen
IKP Kominfo bekerja sama dengan Komisi I DPR RI, yang bertemakan “Cegah
Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan” Rabu (14/6/2023).
Sementara itu, H. Subarna Anggota Komisi I DPR RI menyampaikan
bahwa salah satu tujuan dilaksanakan acara ini adalah agar mendorong masyarakat
untuk dapat mengoptimalkan penggunaan internet, sabagai sarana edukasi dan
bisnis, memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat. Kekerasan terhadap
perempuan dan anak adalah setiap Tindakan terhadap perempuan dan anak yang
berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan
penelantaran rumah tangga.
Selain itu menurutnya, bentuk kekerasan terhadap anak
ataupun perempuan bisa berupa kekerasan psikis, fisik dan sexual. Misalnya
penghinaan, bullying, dll (psikis), pemukulan dan pemaksaan /pemerkosaan,
penayangan konten pornografi dll. Kekerasan dapat berdampak fatal berupa
penganiyaan, kematian, upaya bunuh diri, gangguan mental, gangguan Kesehatan
fisik, perilaku tidak sehat, gangguan Kesehatan reproduksi, dll. Kekerasan
terjadi di semua tempat, di sekolah, tempat umum dll. Dan seandainya terjadi
hal demikian, bisa dilaporkan ke kepolisian, komnas perempuan dll juga dapat
melapor melalui layanan call.
Pemerintah berkomitmen melindungi perempuan dan anak. Adapun
jenis layanan yang diberikan kepada korban kekerasan terbanyak adalah pengaduan
bantuan Hukum, pendampingan tokoh agama. Alokasi anggaran utk pencegahan dari
pemerintah diantaranya untuk pemberdayaan perempuan penyintas kekerasan
bersperspektif gender, integrasi layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan
dan anak tingkat pusat dan provinsi melalui SAPA 129, diseminasi UU No. 12
tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan Seksual, pembayaran iuran
keanggotaan UN Women dan Unicef. Sanksi atau hukuman untuk pelaku Tindakan
kekerasan terhadap anak dan perempuan telah diatur dalam pasal 76C UU 35 tahun
2014 tentang perlindungan anak dengan ncaman pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta, paparnya.
Narasumber lainnya, Conchita Caroline, memaparkan bahwa ada empat
faktor penyebab KDRT terhadap perempuan, yaitu factor individu, factor
pasangan, faktos sosialbudaya dan factor ekonomi. Perempuan yg suaminya
memiliki pasangan lain memiliki kecenderungan mengalami kekerasan fisik.
Demikian juga aspek ekonomi yg merupakan factor yg dominan. Faktor social
budaya dimana perempuan yang tinggal di daerah pedesaan memiliki resiko
mengalami kekerasan. Faktor pemicu kekerasan terhadap anak, karena orangtua
merasa memiliki kekuasaan penuh terhadap anak, anak dijadikan objek dan mereka
melecehkan anak-anak mereka. Orangtua memiliki harapan terhadap anak-anaknya,
sehingga pada saat kenyataan tidak sesuai dengan harapan, orangtua menjadi
kasar. Orangtua dengan masalah keuangan mempengaruhi ketentraman dalam rumah
tangga, sehingga seringkali ada ketegangan.
0 Comments:
Posting Komentar