Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Memperbarui keamanan akun media digital secara berkala agar bisa memaksimalkan penggunaan media digital secara bijak dan cermat

[AURABERKAH.INFO] Jakarta - Aman bermedia digital merupakan salah satu pilar utama dalam bermedia digital dimana yang lain adalah budaya media digital, aman bermedia digital, etis dan cakap bermedia digital. Aman bermedia digital artinya kita dapat membiasakan diri aman dalam bermedia digital dan mampu memperbarui mengamankan keamanan akun media digital secara berkala serta mampu menggunakan dan mengevaluasi media digital secara bijak dan cermat agar bisa memaksimalkan penggunaan media digital secara bijak dan cermat.

Menurut Anggota Komisi I DPR RI, H. Subarna, dalam acara Seminar Merajut Nusantara yang diselenggarakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yang bertemakan “Aman Bermedia Digital” Selasa (13/6/2023).

Selain itu menurutnya, Strategi yang harus kita miliki yaitu seperti harus mengumpulkan informasi yang relevan, fokus pada fakta dan bukti serta selalu melakukan pengecekan pada setiap data yang diperoleh, melakukan identifikasi permasalahan dan menggunakan logika dan penalaran dalam memproses informasi. Membuang informasi yang tidak tidak berhubungan, mengorganisir informasi yang diperoleh serta menarik kesimpulan. Dalam menjaga keamanan digital kita harus berhati-hati pada saat menyimpan data secara offline, browsing yang aman, membuat password yang kuat dan memeriksa koneksi internet. Menjaga keamanan dalam bermedia sosial artinya kita harus berhati-hati dalam pengelolaan data pribadi. Yang artinya, kita harus berhati-hati dalam mengelola data pribadi kita ketika sedang berada di dalam dunia digital.

Narasumber lainnya, Geofakta, Director the Goodsproject Brand and Communication Organizer, memaparkan bahwa beberapa hal yang harus diperhatikan dan menjadi bahaya di sosial media adalah data mining atau penggalian data, false information, doxxing, pencurian identitas, kekerasan dan cyberbullying. Perkembangan informasi dunia terus berkembang secara masif dimana pengguna internet Indonesia mencapai 202 juta pengguna. Perubahan gaya hidup menjadi serba digital menawarkan kemudahan dan kepraktisan dalam melakukan berbagai aktivitas. Sehingga masyarakat semakin nyaman dan percaya dalam melakukan aktivitas keuangan digital yang selama ini dianggap berisiko tinggi. Disisi lain tingginya aktivitas digital juga membuka potensi buruk seperti penipuan dan pencurian akun. Untuk itu diperlukan pemahaman masyarakat terkait keamanan digital. Agar aman dari kejahatan siber terutama yang berkaitan dengan nilai transaksi uang elektronik yang mana dari tahun ke tahun menandakan proses transaksi secara digital semakin populer dan rentang kejahatan, maka diperlukan beberapa langkah seperti mengganti pin secara berkala, mengaktifkan two factor authentication, menghindari tawaran hadiah asing, menjaga data rahasia, menghindari informasi yang mencurigakan. Adapun contoh fitur yang mengandalkan transaksi digital diantaranya adalah QR Code, QRIS, Mobile Transfer dan lain sebagainnya.

Sementara itu, Ahmad Redi, Pakar Hukum mengatakan bahwa perkembangan teknologi informasi berperan besar di dalam perubahan pola komunikasi dan berkegiatan masyarakat. Saat ini, jumlah penduduk terkoneksi internet yakni mencapai 215,62 juta jiwa dari total populasi 275,75 juta jiwa penduduk Indonesia. Perkembangan teknologi informasi sendiri sejatinya seperti pedang bermata dua yang pada satu sisi memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan peradaban manusia, tapi disisi lain menjadi sarana atau media untuk melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum. Kondisi tersebut menjadi konsep dasar pembentukan UU NO 11 Tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE mengatur berbagai aspek penting seperti definisi dokumen elektronik, yurisdiksi informasi elektronik, tanda tangan elektronik di bawah hukum Indonesia, definisi transaksi elektronik, hak dan kewajiban dalam setiap kegiatan transaksi elektronik dan pengaturan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. UU ITE merupakan undang-undang pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang sangat diperlukan dan telah menjadi pelopor yang meletakkan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Seiring berjalannya waktu perjalanan implementasi dari UU ITE mengalami persoalan-persoalan sehingga mengalami perubahan dan saat ini diatur dalam UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

0 Comments:

Posting Komentar