[AURABERKAH.INFO] Jakarta - Aman bermedia digital merupakan salah satu pilar utama dalam bermedia digital dimana yang lain adalah budaya media digital, aman bermedia digital, etis dan cakap bermedia digital. Aman bermedia digital artinya kita dapat membiasakan diri aman dalam bermedia digital dan mampu memperbarui mengamankan keamanan akun media digital secara berkala serta mampu menggunakan dan mengevaluasi media digital secara bijak dan cermat agar bisa memaksimalkan penggunaan media digital secara bijak dan cermat.
Menurut Anggota Komisi I DPR RI, H. Subarna, dalam acara
Seminar Merajut Nusantara yang diselenggarakan oleh Badan Aksesibilitas
Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yang
bertemakan “Aman Bermedia Digital” Selasa (13/6/2023).
Selain itu menurutnya, Strategi yang harus kita miliki yaitu
seperti harus mengumpulkan informasi yang relevan, fokus pada fakta dan bukti
serta selalu melakukan pengecekan pada setiap data yang diperoleh, melakukan
identifikasi permasalahan dan menggunakan logika dan penalaran dalam memproses informasi.
Membuang informasi yang tidak tidak berhubungan, mengorganisir informasi yang
diperoleh serta menarik kesimpulan. Dalam menjaga keamanan digital kita harus
berhati-hati pada saat menyimpan data secara offline, browsing yang aman,
membuat password yang kuat dan memeriksa koneksi internet. Menjaga keamanan
dalam bermedia sosial artinya kita harus berhati-hati dalam pengelolaan data
pribadi. Yang artinya, kita harus berhati-hati dalam mengelola data pribadi
kita ketika sedang berada di dalam dunia digital.
Narasumber lainnya, Geofakta, Director the Goodsproject
Brand and Communication Organizer, memaparkan bahwa beberapa hal yang harus
diperhatikan dan menjadi bahaya di sosial media adalah data mining atau
penggalian data, false information, doxxing, pencurian identitas, kekerasan dan
cyberbullying. Perkembangan informasi dunia terus berkembang secara masif
dimana pengguna internet Indonesia mencapai 202 juta pengguna. Perubahan gaya
hidup menjadi serba digital menawarkan kemudahan dan kepraktisan dalam
melakukan berbagai aktivitas. Sehingga masyarakat semakin nyaman dan percaya
dalam melakukan aktivitas keuangan digital yang selama ini dianggap berisiko
tinggi. Disisi lain tingginya aktivitas digital juga membuka potensi buruk
seperti penipuan dan pencurian akun. Untuk itu diperlukan pemahaman masyarakat
terkait keamanan digital. Agar aman dari kejahatan siber terutama yang
berkaitan dengan nilai transaksi uang elektronik yang mana dari tahun ke tahun
menandakan proses transaksi secara digital semakin populer dan rentang
kejahatan, maka diperlukan beberapa langkah seperti mengganti pin secara
berkala, mengaktifkan two factor authentication, menghindari tawaran hadiah
asing, menjaga data rahasia, menghindari informasi yang mencurigakan. Adapun
contoh fitur yang mengandalkan transaksi digital diantaranya adalah QR Code,
QRIS, Mobile Transfer dan lain sebagainnya.
Sementara itu, Ahmad Redi, Pakar Hukum mengatakan bahwa perkembangan
teknologi informasi berperan besar di dalam perubahan pola komunikasi dan
berkegiatan masyarakat. Saat ini, jumlah penduduk terkoneksi internet yakni
mencapai 215,62 juta jiwa dari total populasi 275,75 juta jiwa penduduk
Indonesia. Perkembangan teknologi informasi sendiri sejatinya seperti pedang
bermata dua yang pada satu sisi memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan dan kemajuan peradaban manusia, tapi disisi lain menjadi sarana
atau media untuk melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum. Kondisi tersebut
menjadi konsep dasar pembentukan UU NO 11 Tahun tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). UU ITE mengatur berbagai aspek penting seperti definisi
dokumen elektronik, yurisdiksi informasi elektronik, tanda tangan elektronik di
bawah hukum Indonesia, definisi transaksi elektronik, hak dan kewajiban dalam
setiap kegiatan transaksi elektronik dan pengaturan penggunaan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. UU
ITE merupakan undang-undang pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagai produk legislasi yang sangat diperlukan dan telah menjadi
pelopor yang meletakkan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik. Seiring berjalannya waktu perjalanan
implementasi dari UU ITE mengalami persoalan-persoalan sehingga mengalami
perubahan dan saat ini diatur dalam UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
0 Comments:
Posting Komentar