JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan tersangka baru dalam kasus
korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kemenkominfo yang merugikan keuangan negara
Rp 8,32 triliun. Tersangka baru ini berjumlah tiga orang.
Ketiga tersangka, yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak
swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Backhaul Bakti, dan Elvano Hatorangan
(EH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan penetapan tersangka ini,
maka total jumlah tersangka korupsi BTS Kemenkominfo sebanyak 11 orang.
Penetapan tiga tersangka baru ini dilakukan setelah dua
bulan penetapan Muhammad Yusriski Mulyana, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sebagai tersangka kedelapan.
Muhammad Yusriski Mulyana ditetapkan tersangka pada Kamis
(15/6/2023), sedangkan tersangka ketujuh, Windi Purnama, orang kepercayaan
Irwan Hermawan, pada Mei 2023. Untuk tersangka Yusriski telah dilimpahkan tahap
II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari jaksa penyidik kepada JPU
Kejari Jakarta Selatan pada 16 Agustus.
Saat ini menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Pusat. Sedangkan tersangka Wendi Purnama telah tahap dua tinggal menunggu
pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Kemudian, enam tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu
disidangkan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur
Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli
Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Selain itu Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei
Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia
Synergy. Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny
G Plate.
sumber : Antara
0 Comments:
Posting Komentar