[AURABERKAH.INFO] Jakarta - Perlindungan data pribadi tersebut menyebutkan untuk perlindungan data pribadi terhadap penipuan, pemalsuan dan kejahatan cyber. Ada beberapa data pribadi yang bersifat umum dan khusus. Data pribadi dilindungi dikenakan untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi untuk mendapatkan rasa aman dan privasi seseorang. Salah satu cara untuk menyelamatkan data pribadi adalah menghindari data pribadi, berlaku bijak dalam bermedia online di media sosial. Untuk itu harus hati-hati dalam memberikan data pribadi.
Menurut Anggota Komisi I DPR RI, H. Subarna, dalam acara
Webinar Gen Posting yang diselenggarakan Ditjen IKP Kominfo bekerja sama dengan
Komisi I DPR RI, yang bertemakan Literasi Keuangan Digital: "Perlindungan
Identitas Data Pribadi di Platform Keuangan Digital, Kamis (26/10/2023).
Selain itu kata H. Subarna, hindari menghindari informasi
pribadi yang cukup rahasia. Hal-hal yang disebutkan tadi adalah salah satu
alasan kenapa pembuatan undang-undang tentang perlindungan data pribadi.
Informasi ini bisa digunakan untuk pencurian dan penyalahgunaan lainnya. Perlindungan
data pribadi sama seperti perlindungan diri dari kejahatan cyber. Untuk itu
negara harus melahirkan dan membuat regulasi untuk melindungi warga negara.
Untuk itu, forum webinar seperti ini bisa membuat kita paham bahwa kita tidak
boleh digunakan sebagai objek saja. Informasi data pribadi itu sangat mudah
ditemukan oleh dunia maya baik itu disengaja oleh pemilik atau disalah gunakan
oleh orang lain. Untuk itu setiap warga negara berkewajiban untuk melindungi
data pribadi walaupun sudah dilindungi oleh negara.
Narasumber lainnya, Gun Gun Siswadi, Pengiat Literasi
Digital, memaparkan bahwa pengguna internet sudah hampir 77 persen sudah
terakses dengan internet. Ada sekitar 170 juta orang menggunakan media sosial.
Jadi sebenarnya ketika kita menggunakan media sosial dan internet lebih
produktif maka kita bisa mendapatkan banyak manfaat dari disini. Transformasi
digital sudah ada disekitar kita yang tidak lagi konvensi konvensional tapi
juga keuangan digital. Sehingga banyak sekali fintech digital. Layanan keuangan
digital di Indonesia ada beberapa hal seperti e-wallet seperti Ovo, Dana, Linkaja,
Shopeepay dll. Kemudian ada e-money, payment gateway, Qris, fintech lending,
pay later, crowdfunding. Literasi keuangan digital harus memahami tentang
produk-produk digital di bidang keuangan. Pentingnya literasi keuangan bagi
generasi muda dimana (1) generasi muda sebagai critical economic players (2)
tingkat literasi keuangan yang rendah (3) lebih rentan secara finansial (4)
mudah terperdaya ajakan influencer. Tips mengatur keuangan milenial (1)
memiliki tujuan dan rencana keuangan yang jelas (2) mengecek jumlah uang secara
berkala (3) jangan berhutang jika benar butuh (4) memiliki dana darurat (5)
mulailah menabung. Untuk itu, kita sebagai warga negara harus memahami
penggunaan data pribadi karena terdapat larangan penggunaan data pribadi dan
ketentuan pidananya. Kewajiban pengendali data pribadi (1) memiliki dasar
pengumpulan data pribadi (2) menyatakan persetujuan terhadap data pribadi (3)
pemrosesan data pribadis ecara terbatas dan spesifik, sah dan transparan (4)
memastikan akurasi, kelengkapan dan konsitensi data priabadi 9% melindungi
data pribadi. Untuk itu, karena data pribadi bersifat rahasia dan harus dijaga,
maka kewajiban setiap orang harus menjaganya dengan aman. Kemudian, menggunakan
sanksi pengamanan jika menyimpan secara online dan terakhir adalah jangan mudah
percaya pada orang lain.
Sementara itu, Pakar Hukum, Kaharuddin, menjelaskan bahwa tiap
penduduk negara memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh hukum, yaitu
untuk menjaga dan melindungi seluruh penduduknya. Warga negara harus dilindungi
oleh negara, oleh karena itu perlindungan data adalah hak asasi manusia yang
paling dasar. Apalagi sekarang ketika Indonesia ini telah memasuki era revolusi
industri 4.0 di mana segala hal dapat dikontrol dari berbagai lokasi melalui
jaringan. Data pribadi adalah data perseorangan yang disimpan, dirawat, dan
dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya. Penggunaan data pribadi
digunakan antara lain pada sektor bisnis, kesehatan, pendidikan dan
transportasi dan perbankan serta keuangan. Ada beberapa kasus kebocoran data di
sektor keuangan global seperti misalnya (1) Equifax (2) Heartland Payment
System (3) Capital One (4) JP Morgan Case. Ternyata di Indonesia pun sudah
terjadi kasus kebocoran data pada sektor keuangan di Indonesia seperti (1) BRI
Life pada tahun 2021 (2) Bank BSI pada tahun 2023 (3) Bank Indonesia pada tahun
2022. Sedang kasus untuk e-commerce terjadi pada (1) Lazada dan (2) Tokopedia
pada tahun 2020. Konsep perlindungan data yang pertama adalah perlindungan
preventif yang harus dilakukan oleh pemerintah dengan dasar hukum perlindungan
data pribadi pada platform digital Indonesia. Sedang yang kedua adalah
perlindungan represif yang diperlukan untuk mengatur bagaimana penyedia layanan
cloud bertanggung jawab dalam mengganti kerugian materiil maupun immateriil
yang dialami oleh pemilik data. Beberapa saran untuk masyarakat adalah (1) paham
hak pribadi (2) jaga data pribadi kita, untuk pemerintah (1) memberikan
informasi tentang perlindungan data pribadi. Sedang untuk pemerintah adalah
melakukan pengujian data keamanan secara rutin untuk mengidentifikasi potensi.
0 Comments:
Posting Komentar