[AURABERKAH.INFO] Depok - Pemanfaatan digital untuk tujuan positif dengan bela negara dimana makna bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundang-undangan tentang kepratiotime seseorang tentang satu kelompok, satu komponen atau keseluruhan orang dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara. Membahas bela negara tentu berkaitan dengan pemberian hak suara dalam PEMILU yang dilaksanakan sebagai salah satu ciri negara demokrasi yang dijamin oleh konstitusi dan UUD 1945.
Menurut Anggota Komisi I DPR RI,
H. Subarna, dalam acara Webinar Forum Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh
Ditjen IKP Kominfo bekerja sama dengan Komisi I DPR RI, yang bertemakan "Kasih
Suara Bela Negara" Selasa (16/01/2024).
Selain Itu dengan demikian,
penyampaian hak suara termasuk dalam sikap bela negara dari warga negara kepada
negara Republik Indonesia. Bela negara ini dimaksudkan sebagai sikap bela
negara yang dijiwai oleh kecintaan terhadap negara dalam menjalani kehidupan
berbangsa seutuhnya. Unsur dasar bela negara terdiri dari cinta tanah air,
kesadaran berbangsa dan negara, yakin bahwa Pancasila adalah ideologi negara,
rela berkorban untuk bahgas dan negrara serta memiliki kemampuan awal untuk
bela negara. SEmua warga negara wajib untuk ikut serta dalam membela dan
mempertahankan negara dengan kesediaan berbakti dan berkorban ke negara.
Termasuk didalamnya menggunakan suara sebagai suatu bentuk manifestasi bela
negara dengan menggunakan hak suara.
Narasumber lainnya, Rosarita
Niken Widiastuti, Pegiat Literasi Digital, memaparkan bahwa pengertian bela
negara adalah sikap perilaku masyarakat yang dijiwai dengan kecintaan kepada NKRI
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup
berbangsa dan bernegara. Bela negara mengandung empat hal esensial yakni
kemerdekaan, kesatuan dan persatuan negara, keutuhan wilayah, nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945. Tujuan bela negara adalah mempertahankan kelangsungna
hidup bangga dan negara, menjalani nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,
melestarikan budaya bangsa, menjaga integritas bangsa dan menjaga identitas
nasional. Sedang manfaat bela negara adalah menanamkan rasa kecintaan
nilai-nilai nasionalis dan patriotisme pada bangsa dan negara, membentuk
perilaku pejuang, jujur, tegas, adil dan peduli sesama dalam rangka membela
negara serta membentuk karakter, moral, sikap solidaritas, toleran dan saling
menghargai. Bela negara bukan hanya tugas Pahlawan, tetapi panggilan setiap
warga negara untuk menjaga keberlangsungan, keutuhan dan persatuan bangsa.
Selain itu, Aulia Khasanofa, Pakar Hukum dan Akademisi, menjelaskan
bahwa pengaturan Norma bela negara termaktub pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia Pasal 6b, UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal
9 ayat (1) dan (2). Secara konstitusional bela negara mengikat seluruh bangsa
Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara. Bela negara terkait
erat dengan terjaminnya eksistensi NKRI dan terwujudnya cita-cita bagnsa
sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945. Dalam era globalisasi
dan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini, bela negara
memiliki arti yang luas tidak hanya dalam menghadapi ancaman militer tetapi
juga dalam aspek non militer.
Bentuk ancaman juga sangat beragam dan kompleks. Melindungi
negara dari ancaman internal dan eksternal, militer dan non-militer, maka
sangat penting untuk mempertahankan negara dan menumbuhkan kesadaran bela
negara, terutama kepada generasi milenial, sebagai ahli waris dan penerus
bangsa. Kesiapan masyarakat sebagai pemilik hak suara dalam pemilu dimana
kesiapan dimaksud adalah kesadaran politik yang lebih baik serta tingkat
partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran pemilu. Jika dikatakan bahwa masyarakat
sekarang sudah pintar tetapi dimaknai bahwa siapa saja yang memberikan
iming-iming akan diterima tetapi ketika memilih adalah urusan pribadi, harus
diubah bahwa kesadaran politik itu benar-benar dimulai sejak awal tahapan
pemilihan hingga akhir pada saat memilih bahwa tidak ada istilah mentolerir
money politic dalam bentuk apapun. Kesadaran untuk memilih lebih didasarkan
pada perhitungan apakah sang calon atau partai politik tersebut benar-benar
mampu membawa aspirasi dan amanah atau sebaliknya. Selanjutnya jika banyak hal
yang tidak ditepati oleh para pemimpin, maka hukumannya adalah pada pemilu
berikutnya, jelasnya.
0 Comments:
Posting Komentar