Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Bela negara adalah sikap yang dijiwai dengan kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

[AURABERKAH.INFO] Depok - Pemanfaatan digital untuk tujuan positif dengan bela negara dimana makna bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundang-undangan tentang kepratiotime seseorang tentang satu kelompok, satu komponen atau keseluruhan orang dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara. Membahas bela negara tentu berkaitan dengan pemberian hak suara dalam PEMILU yang dilaksanakan sebagai salah satu ciri negara demokrasi yang dijamin oleh konstitusi dan UUD 1945.

Menurut Anggota Komisi I DPR RI, H. Subarna, dalam acara Webinar Forum Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Ditjen IKP Kominfo bekerja sama dengan Komisi I DPR RI, yang bertemakan "Kasih Suara Bela Negara" Selasa (16/01/2024).

Selain Itu dengan demikian, penyampaian hak suara termasuk dalam sikap bela negara dari warga negara kepada negara Republik Indonesia. Bela negara ini dimaksudkan sebagai sikap bela negara yang dijiwai oleh kecintaan terhadap negara dalam menjalani kehidupan berbangsa seutuhnya. Unsur dasar bela negara terdiri dari cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan negara, yakin bahwa Pancasila adalah ideologi negara, rela berkorban untuk bahgas dan negrara serta memiliki kemampuan awal untuk bela negara. SEmua warga negara wajib untuk ikut serta dalam membela dan mempertahankan negara dengan kesediaan berbakti dan berkorban ke negara. Termasuk didalamnya menggunakan suara sebagai suatu bentuk manifestasi bela negara dengan menggunakan hak suara.

Narasumber lainnya, Rosarita Niken Widiastuti, Pegiat Literasi Digital, memaparkan bahwa pengertian bela negara adalah sikap perilaku masyarakat yang dijiwai dengan kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Bela negara mengandung empat hal esensial yakni kemerdekaan, kesatuan dan persatuan negara, keutuhan wilayah, nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Tujuan bela negara adalah mempertahankan kelangsungna hidup bangga dan negara, menjalani nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, melestarikan budaya bangsa, menjaga integritas bangsa dan menjaga identitas nasional. Sedang manfaat bela negara adalah menanamkan rasa kecintaan nilai-nilai nasionalis dan patriotisme pada bangsa dan negara, membentuk perilaku pejuang, jujur, tegas, adil dan peduli sesama dalam rangka membela negara serta membentuk karakter, moral, sikap solidaritas, toleran dan saling menghargai. Bela negara bukan hanya tugas Pahlawan, tetapi panggilan setiap warga negara untuk menjaga keberlangsungan, keutuhan dan persatuan bangsa.

Selain itu, Aulia Khasanofa, Pakar Hukum dan Akademisi, menjelaskan bahwa pengaturan Norma bela negara termaktub pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6b, UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (1) dan (2). Secara konstitusional bela negara mengikat seluruh bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara. Bela negara terkait erat dengan terjaminnya eksistensi NKRI dan terwujudnya cita-cita bagnsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945. Dalam era globalisasi dan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini, bela negara memiliki arti yang luas tidak hanya dalam menghadapi ancaman militer tetapi juga dalam aspek non militer.

Bentuk ancaman juga sangat beragam dan kompleks. Melindungi negara dari ancaman internal dan eksternal, militer dan non-militer, maka sangat penting untuk mempertahankan negara dan menumbuhkan kesadaran bela negara, terutama kepada generasi milenial, sebagai ahli waris dan penerus bangsa. Kesiapan masyarakat sebagai pemilik hak suara dalam pemilu dimana kesiapan dimaksud adalah kesadaran politik yang lebih baik serta tingkat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran pemilu. Jika dikatakan bahwa masyarakat sekarang sudah pintar tetapi dimaknai bahwa siapa saja yang memberikan iming-iming akan diterima tetapi ketika memilih adalah urusan pribadi, harus diubah bahwa kesadaran politik itu benar-benar dimulai sejak awal tahapan pemilihan hingga akhir pada saat memilih bahwa tidak ada istilah mentolerir money politic dalam bentuk apapun. Kesadaran untuk memilih lebih didasarkan pada perhitungan apakah sang calon atau partai politik tersebut benar-benar mampu membawa aspirasi dan amanah atau sebaliknya. Selanjutnya jika banyak hal yang tidak ditepati oleh para pemimpin, maka hukumannya adalah pada pemilu berikutnya, jelasnya.

0 Comments:

Posting Komentar